Penyetaraan Ijazah Luar Negeri KEMDIKTISAINTEK RI

Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia



Penyetaraan Ijazah Luar Negeri: Kebutuhan dan Prosedur

Penyetaraan ijazah luar negeri merupakan proses pengakuan resmi ijazah yang diperoleh dari Kampus Luar Negeri. Urgensi proses ini dikembalikan kepada masing-masing individu disesuaikan dengan kebutuhannya. Meskipun tidak wajib secara umum, penyetaraan ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti perekrutan pegawai di instansi pemerintahan dan sektor swasta, penerimaan mahasiswa baru pada jenjang selanjutnya di Indonesia, dan administrasi kependidikan.

Poin-Poin Kebutuhan mengapa seseorang lulusan kampus luar negeri menyetarakan ijazahnya.

Dengan melakukan penyetaraan ijazah luar negeri, seseorang yang merupakan lulusan kampus luar negeri berusaha memperoleh beberapa manfaat, seperti:

  1. Memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia.
  2. Melanjutkan Pendidikan ke jenjang selanjutnya.
  3. Administrasi Tenaga Pendidik (Guru atau Dosen) 
  4. Perekrutan pegawai di instansi pemerintahan dan swasta.
  5. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan karir di Indonesia.

Kebutuhan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Melanjutkan Pendidikan Tinggi di Indonesia

Bagi lulusan S1 luar negeri yang berencana melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi di Indonesia, seperti jenjang Magister (S2) atau Doktoral (S3), penyetaraan ijazah luar negeri merupakan salah satu syarat wajib pada beberapa kampus. Beberapa kampus dan universitas di Indonesia mensyaratkan agar ijazah S1 luar negeri disetarakan sebelum melakukan pendaftaran atau seleksi masuk program pascasarjana.

Penyetaraan ijazah luar negeri diperlukan untuk memastikan bahwa ijazah yang diperoleh di luar negeri memiliki standar dan kualitas yang setara dengan ijazah yang diperoleh di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan bahwa lulusan memiliki kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar nasional.

Kebutuhan Penyetaraan Ijazah dalam Administrasi Pendidikan oleh Tenaga Kependidikan

Di dunia pendidikan, lulusan luar negeri yang berencana menjadi guru membutuhkan penyetaraan ijazah untuk pembuatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK adalah nomor identifikasi resmi yang diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pihak sekolah wajib memastikan tenaga pengajar terdaftar di sistem Dapodik dengan NUPTK.

Untuk sekolah atau madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, penyetaraan ijazah luar negeri diperlukan untuk pembuatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK). NPK merupakan identitas resmi bagi guru di lembaga pendidikan keagamaan. Guru madrasah wajib input data di sistem database guru dan mempermudah proses sertifikasi.

Secara tidak langsung, dengan proses tertib administrasi secara formal bagi tenaga pendidik, Penyetaraan Ijazah ini juga akan mempengaruhi proses perizinan dan akreditasi sekolah.

Kebutuhan Penyetaraan Ijazah dalam Pendidikan Tinggi (Dosen)

Bagi tenaga pengajar pendidikan tinggi (Dosen), penyetaraan ijazah luar negeri diperlukan untuk pembuatan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). NIDN diperlukan untuk mengajar di perguruan tinggi dan memasukkan gelar ke dalam PDDikti.

Sama halnya dengan pembukaan, perizinan serta akreditasi sebuah Institusi Pendidikan, maka pemerintah akan meminta seluruh dokumen-dokumen pengajar.  Nantinya gelar tenaga dosen akan diinput ke PDDikti yang merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.


Mempersiapkan Karir dan Dunia Kerja pada sektor Jasa, Komersil dan Wirausaha di Perusahaan Swasta

Dalam merekrut karyawan, perusahaan swasta harus memastikan bahwa calon karyawan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. Oleh karena itu, penyetaraan ijazah lulusan luar negeri menjadi sangat penting.

Penyetaraan ijazah memastikan bahwa ijazah yang diperoleh di luar negeri memiliki standar dan kualitas yang setara dengan ijazah yang diperoleh di Indonesia. Hal ini membantu perusahaan meminimalkan risiko merekrut karyawan dengan kualifikasi yang tidak sesuai.

Selain itu, penyetaraan ijazah juga membantu perusahaan mematuhi peraturan pemerintah terkait penggunaan tenaga kerja dan pengakuan ijazah. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari risiko hukum dan sanksi yang mungkin timbul. Dalam konteks operasional, penyetaraan ijazah membantu mengakui sertifikasi profesi internasional dan memudahkan integrasi latar belakang pendidikan karyawan dengan sistem pendidikan nasional.

Terakhir, penyetaraan ijazah membantu melindungi reputasi perusahaan dengan menghindari penipuan ijazah palsu dan memastikan bahwa karyawan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan dan kredibilitasnya di mata publik.


Kebutuhan Penyetaraan Ijazah dalam Sektor Pemerintahan

Lulusan luar negeri yang ingin bekerja di sektor pemerintahan wajib melakukan penyetaraan ijazah. Dokumen ini dilampirkan sebagai syarat administratif dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Proses dilakukan secara Elektronik (Online) dan tidak dipungut Biaya

Ijazah perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan dengan Program Pendidikan Tinggi di Indonesia melalui penyetaraan Ijazah. Hal ini tertuang pada Peraturan Mendikbudristek RI nomor 6 tahun 2022.
Dengan dasar hukum yang sama, Penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud dilakukan secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
Layanan Penyetaraan ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri tidak dipungut Biaya dan Tidak Menerima Gratifikasi. Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan layanan prima, khususnya pada layanan Penyetaraan ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Oleh karena itu Pemerintah menyampaikan kepada seluruh pengguna layanan Penyetaraan ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri bahwa seluruh tahapan Penyetaraan ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri tidak dipungut biaya dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Kesimpulan: Proses Penyetaraan ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, sepenuhnya dilakukan secara elektronik (online)mandiri dan tidak dipungut biaya.

Pembagian Kewenangan Lembaga Pemerintahan dalam Proses Penyetaraan Ijazah

Dalam pelaksaanaannya, terdapat Pembagian Kewenangan Lembaga Pemerintahan dalam Proses Penyetaraan Ijazah berdasarkan disiplin ilmu.

Secara umum atau hukum asal, kewenangan Proses Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Terkecuali Program Studi - Program Studi Keagamaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.

Program Studi - Program Studi pada disipilin ilmu Keagamaan yang dimaksud antara lain, untuk Program Studi: Hukum Islam (Syariah), Dirasat Islamiyah, Dakwah dan bidang ilmu ushuluddin seperti: Aqidah, Ilmu Al Qur'an, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, serta studi Perbandingan Agama-agama.

Adapun pada disiplin ilmu Sains dan Teknologi (Teknik), Kesehatan, Humaniora (mis. Ilmu Sastra, Ilmu Sejarah dan Ilmu Peradaban Manusia/Ilmu-Ilmu Sosial), Psikologi, Ilmu Hukum, Ekonomi (mis. Administrasi Bisnis, Akuntansi, Manajemen), serta ilmu Pendidikan, maka proses penyetaraan Ijazahnya dilakukan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kebutuhan dan Prosedur Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri pada bidang Agama di Kementrian Agama dapat dibaca pada tautan artikel ini (klik di sini).

PENYETARAAN IJAZAH ONLINE

Setarakan Ijazah Luar Negeri anda pada portal Kemendiktisaintek, melalui tautan:

Sejak tanggal 1 Maret 2018 Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dilakukan secara online. Anda tidak perlu datang untuk verifikasi berkas fisik. Mohon periksa kembali data yang Anda input dan file yang Anda unggah.

GRATIS / Bebas Biaya

Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secera Resmi bersifat Gratis dan sepenuhnya Elektronik/Online (tidak ada pengiriman hardcopy) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. pada portal di atas.

Pembiayaan yang lazim dikeluarkan hanyalah:

  • Proses penerjemahan Ijazah dan penerjemahan Transkrip nilai ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Hal Pertama Yang Harus dilakukan

Hal pertama yang harus dilakukan pemilik Ijazah Kampus Luar Negeri adalah: melakukan penerjemahan berkas Ijazah dan Transkrip Nilai ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah. 

Selanjutnya apabila penerjemahan telah selesai. Bisa dilanjutkan dengan mengumpulkan berkas persyaratan yang lain kemudian melakukan pengisian formulir di web secara teliti dan dilakukan secara Mandiri (tidak perlu melibatkan agen/orang ketiga).

PERSYARATAN BERKAS-BERKAS

Ada beberapa persyaratan berkas yang harus pemilik Ijazah Luar Negeri kumpulkan. Antara lain:

Berkas Wajib

  1. Scan Ijazah Asli berwarna dan Scan Terjemahan Ijazah dalam Bahasa Indonesia.
  2. Scan Transkrip Nilai Asli dan Scan Terjemahan Transkrip Nilai (semester 1 sampai 8) dalam Bahasa Indonesia. Hasil terjemahan Penerjemah Tersumpah boleh digantikan Dokumen terjemahan berbahasa Indonesia dari KBRI (jika KBRI menyediakan layanan terjemahan ijazah dan transkrip).
  3. Scan Identitas (KTP).
  4. Softcopy Pas foto formal (tidak menggunakan kaus) dengan wajah dan badan menghadap depan, berlatar belakang warna merah, biru, atau putih, dan rasio ukuran foto 3x4.
  5. Scan Ijazah Asli dari Jenjang Pendidikan Sebelumnya
  6. Segala dokumen yang membuktikan pelaksanaan pendidikan di Kampus Luar Negeri (Kolom unggah bernama bukti mukim. Dapat diisi Passport, Visa, Letter of Acceptance/Isy'ar Qobul, Kartu Mahasiswa, surat-surat keterangan dari Kedutaan, Ifadah, Tashdiq, Surat Keterangan Kuliah Online, dsb) yang kesulitan menunjukkan, akan dibahas pada artikel lebih lanjut;
  7. Tautan Web resmi kampus yang menunjukan Profil Program Studi dan PDF Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi. PDF Profil ini bisa dicari pada web resmi kampus. Informasi lebih detail akan dibahas pada artikel lebih lanjut;
  8. Scan Skripsi, Penelitian Tugas Akhir, Karya Tulis, Bahts Semester, dsb.

Berkas Pendukung

Berkas pendukung tidaklah wajib, namun dapat diunggah dalam rangka mempercepat proses penyetaraan dan menguatkan proses pengajuan.

Berkas Pendukung yang bisa dikumpulkan antara lain:

  1. Scan Artikel Jurnal yang pernah dipublikasikan
  2. Tautan DOI atau Digital Object Identifier Jurnal (jika ada). Berupa kode unik berupa link yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah konten Jurnal Ilmiah, buku, laporan penelitian, dan lainnya. DOI sbagai identitas permanen dari setiap karya tulis ilmiah. 
  3. Surat Sponsor. Surat ini cukup penting dilampirkan. Informasi lebih detail akan dibahas pada artikel lebih lanjut.

Catatan:

  • Seluruh berkas scan dapat disiapkan dalam bentuk PDF, JPG dan PNG dengan kapasitas kurang dari 3 MB.
  • Pengecualian Format hanya terdapat pada dokumen Pas Foto (wajib format Image atau JPG/PNG)
  • Pengecualian Kapasitas hanya terdapat pada dokumen Tugas Akhir atau Karya Tulis / Bahts Semester (maksimal kapasitas 25 MB)

Pengisian Nomenklatur (Penamaan) Gelar tidak perlu diubah ke dalam bahasa Indonesia.

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 6 tahun 2022 tentang ijazah, setifikat kompetensi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri pasal 23, Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.

Contoh Gelar yang lazim diberikan pada lulusan Luar Negeri (penggunaan huruf latin) :

  • Pada jenjang Sarjana: Bachelor, Bachelor of Arts, Bachelor of Science, , Bachelor of Business Administration, Bachelor of Engineering, Bachelor of Architecture, Bachelor of Pharmacy, Bachelor of Philosophy, Bachelor of  Laws, Bachelor of  Education, penambahan kata "Hons" dan lain sebagainya.
  • Pada jenjang Magister: Master, Master of Law, Master of Business Administration, Master of Engineering, Master of (nama studi dalam bahasa inggris), dll.
  • Pada jenjang Doktor: Doctorate, Doctor (Dr), atau Philosophy Doctoral (Ph.D).
Gelar yang didapatkan dari pihak kampus, ditulis dalam huruf latin dan tidak perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Kolom Unggah Bukti Mukim - Poin 6 Berkas Wajib

Kolom Unggah Bukti Mukim mewajibkan pengunggahan segala  dokumen yang membuktikan pelaksanaan pendidikan di Kampus Luar Negeri.
  • Diisi dengan antara lain passport, visa, izin tinggal (resident permit), bukti lapor diri, atau Keterangan selesai menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat. 
  • Bagi program dalam jaringan (daring) diganti dengan keterangan terkait program daring dari Perguruan Tinggi
  • Passport pada saat kuliah yang hilang/tidak tersedia, bisa diusahkan dilengkapi dengan passport terkini.
  • Visa pada saat kuliah yang hilang/tidak tersedia, bisa diusahkan dilengkapi dengan kartu mahasiswa dan Surat Keterangan (Ifadah).
  • Scan Letter of Acceptance (Isyar qobul) bisa digantikan Tashdiq dan Ifadah jika hilang.

Kolom Unggah Diploma Supplement/ Katalog dan Tautan Profil Kampus (Link Katalog) - Poin 7 Berkas Wajib

Tautan Web resmi kampus yang menunjukan Profil Program Studi dan PDF Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi. PDF Profil ini bisa dicari pada web resmi kampus.

Contoh isian web resmi kampus yang menunjukan profil dan PDF katalog kampus/program studi.

Surat Sponsor - Poin 3 Berkas Pendukung

Kolom unggah dokumen ini diisi dengan surat sponsor atau surat dari penyedia beasiswa. Kelengkapannya juga dapat digabungkan dengan Surat Keterangan dari Penjamin/Sponsor pemberi Visa.
Contoh:
Secara umum, lulusan kampus dari negara Kerajaan Arab Saudi dapat menggnakan Dokumen yang dapat diunduh pada link berikut.

Tutorial Proses Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Kemendiktisaintek RI

1. Proses Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Kemendiktisaintek RI, menggunakan portal: https://ijazah.kemenag.go.id/

2. Agar pengajuan dilakukan menggunakan browser PC/Komputer Meja/Laptop, tidak hanya menggunakan perangkat telepon genggam.

3. Lengkapi seluruh berkas persyaratan yang ada kemudian silahkan masuk pada web di atas.

4. Setelah seluruh halaman terbuka sempurna, tekan tombol menu registrasi.


kemudian masukan alamat email yang hendak digunakan sebagai akun, kemudian tekan check box "I'm not Robot"

5. Kemudian lakukan verifikasi email dengan membuka email yang telah dikirimkan sistem.
Tekan tombol "Aktivasi".

6. Anda akan diarahkan pada pengisian formulir berikut:
  • Jenis Pengguna, Jenis Kelamin, Kewarganegaraan dan HP/Nomor Telepon, sudah cukup jelas
  • Nama Lengkap tanpa gelar, Tempat Tanggal Lahir dan Alamat, sesuaikan dengan yang tertera pada KTP.
  • Nomor identitas untuk WNI berupa nomor KTP, sedangkan WNA berupa nomor paspor.
  • Scan Identitas, diisi dengan identitas yang sama dengan nomor identitas yang akan diupload. 
  • Scan Foto agar unggah Pas Foto. Foto akan dicantumkan pada SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Pastikan foto yang diunggah merupakan foto formal (tidak menggunakan kaus) dengan wajah dan badan menghadap depan, berlatar belakang warna merah, biru, atau putih, dan rasio ukuran foto 3x4.
  • Kata Sandi untuk akun dibuat mandiri. Cukup Jelas.

Senantiasa memanfaatkan fitur informasi dengan mengarahkan kursor dan menekan tombol "i" pada setiap informasi yang disediakan sebelum melakukan pengisian. Jangan ada yang terlewat dibaca.
  • Jika telah selesai melakukan pengisisan, Klik checkbox "Dengan ini saya menyatakan bahwa....." kemudian tekan "Daftar".
7. Lakukan Log in dengan memasukan alamat email dan password akun yang udah dibuat. 

Tekan log in

8. Setelah berhasil Log in, anda dapat melakukan pengajuan penyetaraan ijazah dengan menekan menu garis tiga di pojok kanan atas dan memilih "penyetaraan ijazah" (paket layanan penyetaraan ijazah ini, telah menyatu dengan proses layanan konversi nilai IPK).

9. Selanjutnya, setelah formulir terbuka sempurna, maka didapatkan bahwa terdapat 6 (enam) halaman tahapan pengisian:
  • Halaman 1 Data Pegusul
  • Halaman 2 Formulir Pendaftaran
  • Halaman 3 Pendidikan Sebelumnya
  • Halaman 4 Unggah Dokumen, 
  • Halaman 5 Konversi Nilai, dan
  • Halaman 6 Finalisasi

Halaman 1 Data Pegusul

Halaman ini memuat form data diri yang sudah dilakukan pengisian oleh pengaju pada saat proses pembuatan akun.


Silahkan periksa kembali dan Pastikan data diri Anda sudah benar sebelum melakukan pengajuan penyetaraan ijazah dengan menekan tombol "Selanjutnya".

Halaman 2 Formulir Pendaftaran

Halaman ini berisikan pertanyaan isian data-data dasar penyetaraan ijazah secara umum.

Perhatikan hal berikut:
Senantiasa memanfaatkan fitur informasi dengan mengarahkan kursor dan menekan tombol "i" pada setiap informasi yang disediakan sebelum melakukan pengisian. Jangan ada yang terlewat dibaca.

  • Tujuan Penyetaraan agar memilih "SK Penyetaraan".
  • Negara/Wilayah Tempat Studi, agar memilih (isian pilihan) negara tempat studi. Cukup Jelas.
  • Perguruan Tinggi, menu pilihan jawaban kampus hanya tersedia berdasarkan nama negara yang disediakan.
  • Alamat Kota, Website, Kode pos, Email kampus, akan terisi otomatis (bisa dilewatkan/diskosongkan).
  • Penulisan gelar. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 6 tahun 2022 tentang ijazah, setifikat kompetensi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri pasal 23, gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal, yang menggunakan huruf latin.
  • Program Pendidikan sudah cukup jelas.
  • Rumpun Ilmu dapat menyesuaikan Permendikbudristek Nomor 154 tahun 2014. Dapat diunduh pada tautan ini: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/
  • Nomor Ijazah, Tanggal Ijazah, Tanggal Mulai Kuliah, Tanggal Lulus Kuliah, Lama Tinggal, Jenis Perkuliahan, dan Pekerjaan cukup jelas.
  • Judul Tugas Akhir. Diisi dengan judul tugas akhir apabila tidak membuat diisi dengan kalimat "tidak membuat tugas akhir".
  • Biaya Perkuliahan. Sesuaikan. Diisi dengan biaya saat kuliah di luar negeri.
  • Program Perkuliahan. Lazimnya diisi dengan "coursework", Artikel yang menjelaskan perbedaan antara "coursework" dan "Research" bisa dibaca di: https://www.minhatiy.com/2020/03/ambil-s2-program-master-by-research.html
Jika anda ingin menyimpan isian tanpa melanjutkan ke halaman selanjutnya, agar menekan tombol "Simpan ke Draft".
Jika anda ingin menyimpan isian sekaligus melanjutkan ke halaman selanjutnya, agar menekan tombol "Selanjutnya".

Halaman 3 Pendidikan Sebelumnya

Halaman ini memuat form isian tekait data pendidikan sebelum menempuh pendidikan pada jenjang ijazah yang disetarakan.

Seluruh Pertanyaan isiannya cukup jelas. 
Jika anda ingin menyimpan isian tanpa melanjutkan ke halaman selanjutnya, agar menekan tombol "Simpan ke Draft".
Jika anda ingin menyimpan isian sekaligus melanjutkan ke halaman selanjutnya, agar menekan tombol "Selanjutnya".

Halaman 4 Unggah Dokumen

Halaman ini adalah lokasi tempat pegunggahan berkas yang dipersyaratkan.

File PDF yang wajib disatukan:

  1. Kolom Unggah Scan Ijazah Asli: Agar diisi gabungan pdf berkas Scan Ijazah asli dan hasil terjemahan ijazah menjadi satu file pdf. Ukuran Maksimum: 3 MB
  2. Kolom Unggah  Scan Transkrip Akademik Asli:  Agar diisi gabungan pdf berkas Scan transkrip nilai asli dan hasil terjemahannya menjadi satu file pdf. Ukuran Maksimum: 3 MB
  3. Scan Ijazah Asli Pendidikan Sebelumnya: Agar diisi dengan scan ijazah pendidikan sebelumnya. Format PDF Ukuran Maksimum: 3 MB
  4. Scan Bukti Mukim: Diisi dengan bukti mukim antara lain passport, visa, izin tinggal (resident permit), bukti lapor diri, atau Keterangan selesai menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat. Bagi program dalam jaringan (daring) diganti dengan keterangan terkait program daring dari Perguruan Tinggi. Ukuran Maksimum: 3 MB
  5. Scan Diploma Supplement/ Katalog: PDF Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi. PDF Profil ini bisa dicari pada web resmi kampus. Ukuran Maksimum: 3 MB
  6. Scan Tugas Akhir: Diisi dengan scan tugas akhir. Formaat PD, Ukuran Maksimum: 25 MB
  7. Scan Artikel Jurnal (jika ada, tidak wajib. Keterangan sudah dijelaskan di atas): diisi dengan scan jurnal. PDf Ukuran Maksimum: 3 MB
  8. Surat Sponsor (jika ada, tidak wajib. Keterangan sudah dijelaskan di atas): diisi dengan scan Surat Keterangan (Ifadah) Sponsor. PDf Ukuran Maksimum: 3 MB

Tautan yang perlu disiapkan:

  • Link Katalog: Diisi dengan link website kampus/program studi anda. Yang berisikan profil dari Universitas/Program Studi.
  • Link DOI/ Link Publikasi dari jurnal yang pernah disusun (Jika ada)

Kemudian, Jika anda ingin menyimpan isian tanpa melanjutkan ke halaman selanjutnya, agar menekan tombol "Simpan ke Draft".
Jika anda ingin menyimpan isian sekaligus melanjutkan ke halaman selanjutnya, agar menekan tombol "Selanjutnya".

Halaman 5 Konversi Nilai

Halaman ini memuat form data penginputan nilai dari semua mata kuliah.
  • Nilai batas atas, agar diisi Skor Maksimal sistem penilaian kampus (sesuaikan).
  • Nilai batas bawah, agar diisi Skor terendah sistem penilaian kampus (sesuaikan. umumnya dapat diisi "0").
  • File Information Grading System, lazimnya terdapat di halaman keterangan transkrip nilai. Jika tidak ada, agar periksa kembali d web kampus. Contoh Information Grading System pada kampus IMSIU: klik di sini.
Contoh Information Grading System pada kampus salah satu kampus.

Kemudian lakukan pengisian penyalinan seluruh mata kuliah, dengan menuliskan:
  • Nama Mata Kuliah.
  • Kredit / Jumlah SKS Mata Kuliah (format angka)
  • Nilai / SkorMata Kuliah yang didapat (format angka)
Kemudian, Jika anda ingin menyimpan isian tanpa melanjutkan ke halaman selanjutnya, agar menekan tombol "Simpan ke Draft".
Jika anda ingin menyimpan isian sekaligus melanjutkan ke halaman selanjutnya, agar menekan tombol "Selanjutnya".

Halaman 6 Finalisasi

Apabila seluruh proses ini telah dijalankan, Anda dapat menyelesaikan pengajuan dengan menekan tombol checkbox "Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan/atau informasi yang saya sampaikan adalah benar, dan asli. Apabila dikemudian hari ternyata data dan/atau informasi yang saya sampaikan tidak benar dan asli, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab dan diproses secara hukum".


Kemudian tekan "Kirim".

10. Apabila di tengah proses, pengajuan belum siap dilakukan, maka anda dapat menyimpan data yang sudah diinput dengan menekan tombol "Simpan ke Draft".
Pengajuan yang sudah disimpan dalam draft, bisa dilanjutkan dengan melakukan Log In akun (Password tersimpan otomatis di email).

Pada Tabel Daftar Usulan, anda dapat meneruskan pengisian dengan menekan tombol pensil (aksi).


11. Setelah proses pengajuan selesai dilakukan, anda dapat memantau progress prosesnya dengan menekan menu "Beranda" padamenu garis tiga di bagian atas kanan halaman.
Status Usulan dapat dilihat pada kolom status, atau pada email masing-masing jika terdapat korespondensi atau pengumuman penting dari pihak  Kemendiktisaintek.

Contoh SK Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai yang telah terbit


Demikian tutorial ini kami susun, Semoga bermanfaat.

Kami berharap agar Allah senantiasa menjaga kalian semua dalam ketaatan dan keselamatan.


Komentar